Sesuai dengan:
PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
dinyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan dikenakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Bisa dikatakan bahwa sewa yang dikenakan PPh Pasal 23 ini adalah sewa selain tanah dan/atau bangunan.
Untuk mempertegas perbedaan ini marilah kita lihat peraturan yang mengatur tentang sewa/pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Bagimana tatacara pemotongan dan pembayaran pajaknya?
Pelunasan PPh Pasal 23 melalui mekanisme pemotongan oleh pemotong pajak.
Siapa Saja yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23?
Yang wajib memotong Pajak PPh Pasal 23 atas sewa adalah :
- Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ./1994 tanggal 27 Desember 1994.
- Badan Pemerintah;
- Penyelenggara kegiatan
- Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi, kemudian
- Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dan
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Nah jadi lebih jelas, sewa mana yang dikenakan PPh Pasal 23 dan mana yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
Bagimana tatacara pemotongan dan pembayaran pajaknya?
Ada 2 model pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2):
Model 1
Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Adapun langkahnya:
- Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi, kemudian
- Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dan
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada model 1.
Adapun langkahnya:
- Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
Jangan sampai salah karena pemberi penghasilan (penyewa) diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Apabila lupa maka nanti oleh petugas pajak akan ditagih kepada penyewa dan dikenakan sanksi apabila terlambat.