Tuesday, May 6, 2008

Pajak Atas Undian Berhadiah

Sering kita mendengar dan melihat adanya acara undian berhadiah di media cetak dan televisi, bahkan kita juga sering mendengar adanya penipuan yang berkedok undian.
Saya pernah melihat surat tanda pemenang 'undian' tersebut, diatasnya tertera nama penyelenggara, nama pemenang beserta dengan fotocopy KTP, nama notaris dan lembaga lain seperti Ditjen Pajak! yang tentu semuanya palsu.
Penipuan ini dilakukan dengan modus 'pemenang undian--korban' diwajibkan untuk membayar pajak atas hadiah yang akan diterimanya. Nah.. sebelum terlanjur menjadi korban, akan saya gambarkan pajak yang dibayar oleh pemenang undian (undian yang resmi lho, dan mohon dibedakan dengan hadiah perlombaan, penghargaan).

Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

Disini harus diperhatikan bahwa hadiah dipotong oleh penyelenggara dan kepada pemenang akan diberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Jadi kepada pemenang harus waspada dan hati-hati apabila ada penyelenggara yang meminta uang terlebih dahulu, pastikan bahwa undian tersebut sah dan dapatkan bukti potong pajaknya.

Untuk hadian perlombaan dan penghargaan sehubungan dengan pekerjaan diatur sbb:
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dari jumlah penghasilan bruto;
  2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
  3. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang PPh, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.


Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

No comments: