Monday, May 5, 2008

Pajak di Mata Masyarakat

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena hal yang bersifat memaksa inilah yang menyebabkan para WP kurang memiliki kesadaran akan pembayaran pajak.
Disamping hal tersebut masih ada hal-hal yang menyebabkan WP kurang sadar. Penyebabnya adalah kurang mengerti dengan peraturan perpajakan, enggan mengurus pajak, dan image negatif para petugas pajak di mata masyarakat.
Karena hal tersebutlah, saya akan mencoba memberi gambaran tentang aspek-aspek perpajakan yang sering dijumpai oleh masyarakat pada umumnya.

No comments: