Tuesday, May 6, 2008

Membangun Sendiri

Apakah yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri dan apakah atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN?

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih. Atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan PPN.

Bagaimanakah cara penghitungan, saat dan tempat terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri?

PPN yang terutang dan disetor ke kas negara = 10% x 40% x jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan setiap bulannya.
  • Saat terutangnya PPN adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain)
  • Tempat pajak terutang adalah di tempat bangunan didirikan.

Apakah atas kegiatan membangun sendiri PPN terutang yang telah disetor harus dilaporkan? Bila ya kemana?

PPN atas kegiatan membangun sendiri yang telah disetor harus dilaporkan
dengan cara sebagai berikut :

  • bagi pengusaha (OP atau Badan) yang bukan Pengusaha Kena Pajak melaporkan bukti setoran pajak (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi bangunan didirikan.
  • Sedangkan bagi PKP dapat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak ditempat
    PKP dikukuhkan melalui SPT Masa PPN setiap Masa Pajak pelaksanaan
    kegiatan membangun sendiri

No comments: